Logo Bloomberg Technoz

Begini Cara Cek Nomor NPWP Pakai KTP Di HP

Referensi
06 February 2025 15:00

Ilustrasi NPWP (Dok. Istimewa)
Ilustrasi NPWP (Dok. Istimewa)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas pajak yang diberikan kepada wajib pajak untuk keperluan administrasi perpajakan. NPWP berfungsi sebagai tanda pengenal bagi individu maupun badan usaha dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. 

Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), NPWP diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi syarat subjektif dan objektif.

  • Syarat subjektif mengacu pada ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 beserta perubahannya.

  • Syarat objektif berlaku bagi mereka yang memperoleh penghasilan atau diwajibkan melakukan pemotongan serta pemungutan pajak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Jika kartu fisik NPWP hilang atau lupa nomor NPWP, Anda dapat mengeceknya secara online hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) melalui ponsel. Dalam artikel ini akan dibahas syarat dan langkah-langkah cek NPWP dengan KTP secara online.

Syarat Mengecek Nomor NPWP dengan KTP

Ilustrasi KTP. (Bloomberg Technoz)

Sebelum memulai proses pengecekan, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa dokumen dan perangkat berikut:

  • Ponsel atau perangkat elektronik dengan koneksi internet yang stabil

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  • Kartu Keluarga (KK)

Cara Cek NPWP dengan KTP Secara Online

Jika semua persyaratan telah terpenuhi, ikuti langkah-langkah berikut untuk mengecek nomor NPWP dengan KTP:

  1. Kunjungi situs resmi DJP melalui tautan https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp

  2. Jika laman mengalami kendala atau error, tunggu beberapa saat lalu coba akses kembali.

  3. Setelah laman dapat diakses, pilih kategori “Orang Pribadi”.

  4. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada KTP.

  5. Masukkan 16 digit nomor KK.

  6. Isi captcha dengan benar.

  7. Tunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan informasi terkait NPWP Anda, termasuk nomor NPWP, nama wajib pajak, status wajib pajak, serta Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang terdaftar.

Cara Cetak NPWP Online dalam Bentuk PDF

Ilustrasi NPWP (Dok. Istimewa)