Cara Ganti Foto KTP: Apa Syaratnya dan Butuh Apa Saja?
Referensi
17 July 2025 15:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) adalah identitas resmi yang wajib dimiliki setiap Warga Negara Indonesia (WNI). KTP bukan sekadar bukti kependudukan, tetapi juga menjadi syarat utama dalam berbagai layanan publik, mulai dari pembukaan rekening bank, pendaftaran BPJS, hingga validasi nomor telepon seluler.
Meskipun KTP-el berlaku seumur hidup, ada kalanya foto di dalamnya perlu diperbarui. Ini biasanya terjadi karena perubahan penampilan fisik yang signifikan atau karena kerusakan pada kartu tersebut. Sayangnya, banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa mengganti foto KTP itu diperbolehkan dan memiliki prosedur resmi.
Kapan Foto KTP Bisa Diganti? Simak Ketentuannya
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015 Pasal 13, penggantian foto KTP dapat dilakukan dalam kondisi-kondisi tertentu. Berikut ini adalah situasi yang memperbolehkan Anda mengganti foto pada KTP-el:
-
Perubahan Fisik Permanen
Jika pemilik KTP mengalami perubahan fisik yang signifikan karena kecelakaan, operasi, atau faktor medis lainnya, maka foto KTP dapat diganti untuk menyesuaikan dengan penampilan terkini. -
Perubahan Penampilan
Bagi individu yang mengalami perubahan gaya atau penampilan, seperti mengenakan hijab atau melepas hijab, mencukur rambut, atau perubahan drastis lainnya, penggantian foto diperbolehkan demi kemudahan verifikasi identitas. -
Kerusakan pada KTP
Bila KTP rusak, buram, terkelupas, atau bagian fotonya tidak terlihat dengan jelas, maka penggantian kartu dan foto sangat disarankan untuk menghindari kendala saat digunakan.
Syarat Mengganti Foto KTP: Dokumen yang Wajib Disiapkan
Agar proses penggantian foto KTP berjalan lancar, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung yang dibutuhkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Berikut dokumen yang harus disiapkan:
-
KTP elektronik lama (baik yang masih utuh maupun yang rusak)
-
Kartu Keluarga (KK) terbaru
-
Surat keterangan kehilangan dari kepolisian, jika KTP hilang
-
Dokumen pendukung lain sesuai kondisi, misalnya:
-
Surat keterangan medis (untuk perubahan fisik)
-
Foto terbaru (bila diminta)
-
Surat pengantar RT/RW (di beberapa daerah)
Cara Mengganti Foto KTP di Disdukcapil: Panduan Langkah demi Langkah
Setelah seluruh dokumen lengkap, Anda dapat langsung mendatangi kantor Disdukcapil sesuai domisili. Berikut langkah-langkah proses penggantian foto KTP:
-
Datang ke Kantor Disdukcapil
Kunjungi kantor Disdukcapil yang sesuai dengan alamat di Kartu Keluarga Anda. -
Ambil Nomor Antrean
Setibanya di lokasi, ambil nomor antrean untuk layanan penggantian data KTP-el. -
Serahkan Dokumen
Serahkan seluruh dokumen persyaratan kepada petugas pelayanan untuk dilakukan verifikasi. -
Perekaman Ulang Foto
Jika dokumen dinyatakan lengkap, Anda akan diarahkan ke proses perekaman ulang foto dan sidik jari. -
Penerbitan KTP Baru
Setelah perekaman selesai, petugas akan memproses KTP baru. Lama penerbitan bervariasi, mulai dari hari itu juga hingga beberapa hari kerja tergantung kebijakan daerah masing-masing.






























