Logo Bloomberg Technoz

Ini Substansi Pedoman Keamanan Siber Pedagang Kripto Indonesia

Redaksi
13 August 2025 17:35

Ilustrasi industri kripto dan teknologi Blockchain. (Angel Garcia/Bloomberg)
Ilustrasi industri kripto dan teknologi Blockchain. (Angel Garcia/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi menyatakan pihaknya merilis dokumen Pedoman Keamanan Siber AKD. Hal ini bertujuan untuk menambah pemahaman dan kesadaran (awareness) dari penyelenggara perdagangan aset keuangan digital terkait keamanan siber.

Hasan dalam peluncuran dokumen di Semarang, Selasa 12 Agustus 2025 menyatakan pedoman keamanan siber juga demi menguatkan integritas dan ketahanan ekosistem perdagangan aset keuangan digital yang makin dinamis.

Substansi Strategis

Dokumen Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital mempunyai beberapa pokok substansi strategis yang menjadi perhatian utama, antara lain:

  1. Penerapan Prinsip Zero Trust, yang meniadakan kepercayaan implisit dalam jaringan dan mendorong sistem autentikasi yang berlapis, pengelolaan perangkat, serta kebijakan akses yang dinamis.
  2. Manajemen Risiko Siber, berlandaskan kerangka kerja nasional maupun internasional seperti ISO, NIST, CSMA, BSSN, dan CREST, guna mengukur tingkat kematangan sistem keamanan dari masing-masing penyelenggara.
  3. Pelindungan Data dan Wallet, lewat penerapan penggunaan cold wallet untuk mayoritas aset konsumen, serta enkripsi end-to-end memakai algoritma kriptografi sesuai standar industri.
  4. Rencana Tanggap Insiden (Incident Response Plan), yang disusun dengan prinsip koordinasi efektif, pemulihan cepat, serta pelaporan yang terintegrasi dengan OJK dan seluruh pemangku kepentingan terkait.
  5. Peningkatan Kompetensi Teknis, yang dilakukan secara berkelanjutan melalui pelatihan intensif, sertifikasi profesional (seperti CISA, CISSP, CISM, dan sebagainya), serta simulasi insiden untuk meningkatkan kesiapan operasional.

Sementara itu, dengan diterbitkannya pedoman ini, OJK berharap bisa tercipta ekosistem yang seimbang antara inovasi, ketahanan siber, dan pelindungan konsumen, demi kemajuan sektor keuangan digital di Tanah Air.

Acara peluncuran dihadiri oleh partner penyusunan Pedoman Keamanan Siber IAKD (ITSK dan Penyelenggara Perdagangan AKD) British Embassy Jakarta, perwakilan Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), serta perwakilan dari Penyelenggara Perdagangan AKD.