Cara Cek KTP Terdaftar Pinjol atau Tidak
Referensi
09 May 2025 15:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP adalah identitas resmi dan bersifat sangat pribadi bagi setiap warga negara Indonesia.
Namun, di era digital saat ini, NIK menjadi target utama penyalahgunaan data, khususnya untuk pengajuan pinjaman online ilegal (pinjol ilegal).
Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk mengetahui cara cek KTP terdaftar di pinjol sebagai langkah pencegahan. Berikut ini caranya yang dilansir Bloomberg Technoz dari berbagai sumber.
Kenapa KTP Bisa Disalahgunakan untuk Pinjol?
Pinjaman online merupakan layanan keuangan berbasis aplikasi digital yang memberikan kemudahan dalam proses peminjaman dana. Umumnya, pengguna hanya perlu mengunggah KTP dan nomor telepon aktif untuk mengajukan pinjaman. Sayangnya, kemudahan inilah yang sering dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk menggunakan data orang lain tanpa izin.
Data NIK yang bocor, bisa digunakan untuk membuat akun pinjol dan mengajukan kredit tanpa sepengetahuan pemilik aslinya. Akibatnya, korban bisa menanggung beban utang yang tidak pernah mereka buat.
Apa Itu SLIK OJK dan iDebku?
