Bisakah Bikin KTP di Luar Domisili , Ini Penjelasan Dukcapil
Referensi
21 January 2025 14:38

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Dokumen ini dibutuhkan untuk berbagai keperluan, mulai dari pemeriksaan BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan, pembukaan rekening bank, hingga perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Namun, bagaimana jika Anda membutuhkan KTP sementara berada di luar domisili, misalnya karena alasan pendidikan, pekerjaan, atau pernikahan? Berikut adalah penjelasan lengkapnya.
Bisa atau Tidak Membuat KTP di Luar Domisili?

Menurut informasi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), Anda dapat membuat KTP di luar domisili selama tidak ada perubahan data. Layanan ini tersedia di seluruh kantor Dukcapil di Indonesia dan dirancang untuk memudahkan masyarakat mendapatkan KTP tanpa harus kembali ke daerah asal mereka.
Kemudahan ini juga bertujuan untuk:
-
Memastikan kelancaran administrasi kependudukan.
-
Menjaga validitas data pemilih, khususnya menjelang pemilu.
-
Menghindari kendala yang dapat menghambat proses pencoblosan bagi masyarakat yang jauh dari domisili asal.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat tetap dapat memiliki KTP tanpa perlu repot pulang ke tempat asal hanya untuk mengurus dokumen tersebut.