OJK Cabut Izin Usaha Pinjol Ringan Teknologi Indonesia
Pramesti Regita Cindy
08 May 2025 17:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) milik PT Ringan Teknologi Indonesia.
Pencabutan ini berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-17/D.06/2025 tertanggal 24 April 2025, berdasarkan pengumunan resmi yag disampaikan.
PT Ringan Teknologi Indonesia sebelumnya tercatat memperoleh izin usaha sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) berdasarkan Keputusan OJK Nomor KEP-65/D.05/2021 tanggal 2 Agustus 2021. Namun, dalam pengumuman resminya, OJK menyatakan pencabutan dilakukan karena perusahaan telah mengembalikan izin usahanya.
"Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yng berlaku," ungkap Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya, Edi Setiajwan dalam pernyatannya, dikutip Kamis (8/5/2025).
Adapun kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan antara lain, dengan dicabutnya izin usaha oleh OJK, PT Ringan Teknologi Indonesia dilarang untuk menjalankan kegiatan di bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Larangan ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkannya keputusan pencabutan oleh OJK.