Dorong Pariwisata 36 Bandara Umum Dijadikan Bandara Internasional
Mis Fransiska Dewi
13 August 2025 20:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perhubungan resmi menetapkan 36 bandara umum sebagai bandara internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025.
Keputusan ini merupakan upaya untuk mendorong penguatan industri penerbangan nasional, mendorong pariwisata, perdagangan, dan investasi. Sehingga akan terwujud pemerataan ekonomi di berbagai wilayah Indonesia sesuai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Presiden Prabowo menginstruksikan pembukaan bandara internasional sebanyak-banyaknya di berbagai daerah guna mendorong percepatan perputaran ekonomi dan pariwisata daerah. Sehingga penetapan bandara internasional ini menjadi langkah strategis untuk mendorong hal tersebut,” kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam siaran pers, Rabu (13/8/2025).
Dudy mengungkapkan khusus untuk bandar Udara Halim Perdanakusuma, penerbangan luar negeri hanya diperuntukkan bagi angkutan udara niaga tidak berjadwal, angkutan udara bukan niaga, serta penerbangan pesawat udara negara Indonesia atau pesawat udara negara asing.
Selanjutnya, Dudy menugaskan Direktur Jenderal Perhubungan Udara melakukan pengawasan atas pelaksanaan Kepmen tersebut.






























