Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto jadi Tersangka Korupsi
Dovana Hasiana
13 August 2025 20:58

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran kredit sejumlah bank pelat merah daerah atau BUMD kepada perusahaan tekstil tersebut. Saat ini, korps adhyaksa tersebut baru mengusut penyaluran kredit dari Bank DKI Jakarta (Bank Jakarta); Bank Pembangunan Daerah Banten dan Jawa Barat (Bank BJB); dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng).
Iwan Kurniawan menjadi tersangka ke-12 pada kasus dugaan korupsi tersebut.
"Hasil pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi-saksi, surat dan ahli; pada hari ini tim penyidik pada Jampidsus kembali menetapkan satu orang tersangka dengan identitas IKL [Iwan Kurniawan Lukminto] selaku mantan wadirut Sritex periode 2012-2023," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Nurcahyo Jungkung Madyo, Rabu (13/08/2025).
Menurut dia, Iwan Kurniawan menjadi tersangka karena diduga menandatangni surat permohonan kredit modal kerja dan investasi PT Sritex kepada Bank Jateng pada 2019. Proses tersebut diduga sudah dikondisikan agar pengajuan kredit modal kerja dan investasi tersebut bisa disetujui dirut Bank Jateng.
Selain itu, kata dia, Iwan Kurniawan juga menandatangani akte perjanjian kredit dengan Bank BJB pada 2020. Padahal, dia menyadari pengunaan kredit tersebut tak akan sesuai dengan isi perjanjian yang disepakati dengan Bank BJB.

































