Logo Bloomberg Technoz

Simak! Pengertian dan Cara Pengajuan SLIK OJK

Merinda Faradianti
07 May 2025 11:19

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketika ingin mengajukan pinjaman dana ke lembaga keuangan, salah satu proses yang harus dilalui adalah analisis kredit. Pada umumnya, lembaga keuangan akan memeriksa BI Checking.

Namun, sejak 1 Januari 2018 BI Checking tidak lagi digunakan dan berganti menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lalu, apa yang dimaksud dengan SLIK OJK dan bagaimana cara kerjanya? Dilansir dari laman resmi OJK pada Rabu (7/5/2025), SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.

Sistem layanan itu dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kedit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, dan pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK. Lalu, verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.

Perlu diketahui, SLIK OJK hanya menjadi salah satu informasi yang digunakan dalam analisis kelayanan calon debitur dan bukan satu-satunya faktor dalam pemberian kredit atau pembiayaan.