Deretan Pasal UU Hak Cipta yang Dilakukan Uji Coba di MK
Muhammad Fikri
13 August 2025 18:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) tengah memproses uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang dinilai bermasalah dalam penerapan mekanisme royalti dan perlindungan hak ekonomi pencipta.
Berdasarkan laman resmi MK, Rabu (13/8/2025), perkara ini teregistrasi dengan Nomor 28/PUU-XXIII/2025 dan 37/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh sekelompok musisi yang mempersoalkan aturan tentang izin dan pembayaran royalti.
Mereka menggugat Pasal 9 ayat (2) dan (3) yang mewajibkan penggunaan hak ekonomi ciptaan dilakukan dengan izin pencipta dan melarang penggunaan komersial tanpa izin. Selain itu, Pasal 23 ayat (5) yang memperbolehkan penggunaan komersial ciptaan setelah membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) turut diuji, karena dianggap tumpang tindih dengan ketentuan izin langsung kepada pencipta.
Pasal 81 yang mengatur kewajiban pemberian lisensi kecuali disepakati lain, Pasal 87 ayat (1) yang mewajibkan pencipta menjadi anggota LMK untuk menerima royalti, serta Pasal 113 ayat (2) yang memberikan ancaman pidana hingga tiga tahun penjara dan denda bagi pelanggaran hak ekonomi tanpa izin juga menjadi objek uji materi. Para pemohon menilai kombinasi pasal-pasal tersebut menciptakan ketidakpastian hukum dan potensi beban ganda bagi pengguna, karena selain membayar royalti ke LMK, mereka tetap harus meminta izin langsung ke pencipta.
Di sisi lain, PT Musica Studios juga mengajukan uji materi melalui perkara Nomor 63/PUU-XIX/2021 dengan menggugat Pasal 18, Pasal 30, dan Pasal 122. Aturan ini menetapkan bahwa hak ekonomi pencipta atau pelaku pertunjukan dapat kembali ke tangan mereka setelah maksimal 25 tahun meski sudah dialihkan dalam kontrak jual putus (sold flat). Musica menilai hal ini membatasi kebebasan berkontrak, mengganggu kepastian hukum, dan menimbulkan resiko besar bagi pelaku industri rekaman.































