Logo Bloomberg Technoz

Aturan Baru Penulisan Nama di KTP, KK & Akta Kelahiran

Referensi
23 July 2025 14:15

Ilustrasi KTP (Bloomberg Technoz)
Ilustrasi KTP (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan peraturan baru terkait penulisan nama pada dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Regulasi ini bertujuan untuk menyelaraskan sistem administrasi kependudukan agar lebih tertib dan terstandarisasi. Dalam praktiknya, aturan ini membatasi penggunaan nama yang tidak sesuai dengan norma agama, etika, hingga aspek legal.

Prinsip Penulisan Nama Menurut Permendagri No. 73 Tahun 2022

Mengacu pada Pasal 2 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pencatatan nama harus memperhatikan prinsip-prinsip berikut:

  • Sesuai norma agama

  • Menjunjung kesopanan dan kesusilaan

  • Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku


Dengan kata lain, nama yang akan dicantumkan pada dokumen kependudukan tidak boleh melanggar norma dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Syarat Penulisan Nama yang Berlaku di KK, KTP, dan Akta

Ilustrasi KTP (Dok. Pemprov DKI)

Dalam Pasal 4 ayat (2) disebutkan beberapa ketentuan penting yang harus dipatuhi dalam pencatatan nama, yaitu:

  1. Mudah Dibaca dan Tidak Multitafsir
     Nama harus bisa dibaca dengan jelas dan tidak mengandung arti ganda yang dapat menimbulkan kebingungan.

  2. Tidak Mengandung Makna Negatif
     Nama yang memiliki arti buruk, kasar, atau merendahkan tidak diperbolehkan digunakan.

  3. Jumlah Huruf Maksimal 60 Karakter (termasuk spasi)
     Ini bertujuan agar sistem komputerisasi administrasi kependudukan tidak terganggu.

  4. Minimal Terdiri dari Dua Kata
     Nama satu kata saja tidak diperbolehkan lagi dalam dokumen kependudukan.

Tata Cara Penulisan Nama: Dari Huruf Latin hingga Gelar

Ilustrasi KTP. (Bloomberg Technoz)