Logo Bloomberg Technoz

Kendati begitu, dirinya juga berharap bahwa kebebasan berpendapat yang dimaksud harus dilandasi rasa tanggung jawab. Sehingga, dirinya meminta agar seluruh lapisan masyarakat dalam berpendapat tetap menghormati pihak-pihak lain/

“Yang disebut dengan kebebasan berpendapat tidak menyampaikan segala sesuatu yang tidak menghormati pihak-pihak yang lain, yang tidak menggunakan data yang berlandaskan kebencian, dan hal-hal yang negatif lainnya,” pungkas dia.

MK memutuskan delik pidana pencemaran nama baik dalam UU ITE tak berlaku bagi lembaga pemerintah, institusi, korporasi, profesi atau jabatan. MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE, yang dimohonkan oleh warga Karimunjawa bernama Daniel Frits Maurits Tangkilisan.

Hal tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024. Dalam pertimbangannya, Hakim MK Arief Hidayat menyatakan frasa ‘orang lain’ dalam pasal tersebut perlu dipertegas agar hanya ditujukan kepada individu atau perseorangan. Sebab, MK menilai kritik yang dimaksud dalam Pasal 27A UU ITE merupakan bentuk pengawasan terhadap hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

“Sehingga untuk menerapkan Pasal 27A UU 1/2024 harus mengacu pada ketentuan Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang mengatur mengenai pencemaran terhadap seseorang atau individu. Dengan kata lain, pasal tersebut hanya dapat dikenakan terhadap pencemaran yang ditujukan kepada orang perseorangan,” kata Arief melansir situs resmi MK, dikutip Rabu (30/4/2025).

Sementara badan hukum jika menjadi korban pencemaran nama baik, kata Arief, maka tidak dapat menjadi pihak pelapor. Sebab, hanya korban perseorangan yang dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum terkait perbuatan pidana terhadap dirinya dan bukan perwakilannya.

Dirinya menegaskan, pencemaran nama baik dalam UU ITE merupakan tindakan pidana aduan atau delik aduan yang hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang dicemarkan nama baiknya.

(ain)

No more pages