Logo Bloomberg Technoz

Istana Respons Putusan MK soal Pencemaran Nama Baik di UU ITE

Azura Yumna Ramadani Purnama
30 April 2025 15:00

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Dok. Mahkamah Konstitusi)
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Dok. Mahkamah Konstitusi)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sejumlah gugatan pemohon terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Salah satu putusannya MK menegaskan pasal menyerang kehormatan atau pencemaran nama baik dikecualikan untuk lembaga pemerintah, institusi, korporasi, profesi, dan jabatan.

Prasetyo sendiri mengaku belum secara resmi menerima petikan atau salinan dari putusan MK tersebut, namun dirinya menegaskan bahwa pemerintah menghormati putusan tersebut dan akan menjalankannya.


“Tentu saja pemerintah menghormati apa yang menjadi keputusan MK dan tentu akan menjalankan keputusan tersebut manakala keputusan tersebut berkonsekuensi terhadap kebijakan-kebijakan di internal pemerintahan,” kata Prasetyo melalui pesan suara kepada awak media, Rabu (30/4/2025).

Dalam kaitan itu, Prasetyo mengklaim putusan MK tersebut menjadi kabar baik bagi kebebasan berpendapat di Indonesia. Sebab, kata dia, kebebasan berpendapat merupakan aspek penting dalam bernegara dan dilindungi dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.