Logo Bloomberg Technoz

Lalu, kata Qohar. Tian mempublikasikan berita dan konten negatif tersebut di media sosial, media online, dan Jak TV News. Dimana menurut Qohar, Kejaksaan menjadi mendapatkan penilaian negatif dan telah merugikan hak-hak para tersangka yang ditangani oleh Marcella dan Junaedi selaku penasehat hukum.

“Tersangka MS dan Tersangka JS membiayai demonstrasi-demonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara a quo di persidangan yang sedang berlangsung dan Tersangka TB kemudian mempublikasikan narasi-narasi demonstrasi tersebut secara negatif dalam berita-berita tentang Kejaksaan,” ucap dia.

Menurut Qohar, Junaedi juga membuat narasi positif bagi tim pengacara Marcella dan Junaedi yakni metodologi perhitungan kerugian negara yang dilakukan Jaksa disebut menyesatkan. Marcella dan Junaedi juga membiayai sejumlah kegiatan seminar, siniar, dan talkshow di beberapa media online dan mengarahkan narasi negatif.

“Kemudian diliput oleh Tersangka TB dan disiarkannya melalui JAK TV dan akun-akun official JAK TV; Tersangka TB memproduksi acara TV Show melalui dialog, talkshow, dan diskusi panel di beberapa kampus yang diliput oleh JAK TV,” kata dia.

Hal tersebut, menurut Qohar, dilakukan ketiga tersangka untuk membentuk opini negatif terhadap Kejaksaan maupun Jampidsus dalam penanganan perkara tersebut baik pada tingkat penyidikan dan persidangan.

Dalam keterangan resminya, Kejagung telah menyita sejumlah barang bukti berikut:

1. Dokumen kebutuhan social movement, lembaga survei, seminar nasional, bangun narasi publik, key opinion leader tentang penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan dengan biaya sebesar Rp2.412.000.000.

2. Invoice tagihan Rp153.500.000 untuk pembayaran:  

- 14 berita topik alasan tidak lanjut kasus impor gula;

- 18 berita topik tanggapan jamin ginting;

- 10 berita topik Ronald Loblobly;

- 15 berita topik tanggapan Dian Puji dan Prof. Romli;

Periode 14 Maret 2025

3. Invoice tagihan Rp20.000.000 untuk pembayaran atas pemberitaan di 9 media mainstream dan umum, media monitoring dan konten Tiktok Jakarta 4 Juni 2024;

4. Dokumen campaign melalui podcast dan media streaming;

5. Rekapitulasi berita-berita negatif tentang Kejaksaan di 24 media online;

6. Laporan realisasi pemberitaan dari Tian Bahtiar kepada Tersangka MS;

7. Dokumen-dokumen upload penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan di platform media sosial Instagram, Tiktok dan YouTube;

8. Laporan monitoring media dan report analytic korupsi PT Timah Tbk periode 25-30 April 2024;

9. Rekap konten dan komentar di platform Instagram tentang penanganan kasus tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan;

10. Laporan sosial media pada platform Instagram tentang penanganan kasus tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan;

11. Media monitoring berita IPW periode 3 Juni 2024;

12. Dokumen skema pemerasan dan pencucian uang oknum Jampidsus

(azr/spt)

No more pages