Logo Bloomberg Technoz

Kejagung Pastikan Profesional Tangani Kasus Gratifikasi Febrie

Muhammad Fikri
11 July 2026 18:00

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono. (Dok. Kejaksaan)
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono. (Dok. Kejaksaan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono memastikan Kejaksaan Agung akan menangani secara profesional perkara dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah setelah penanganannya dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Rudi mengatakan pelimpahan perkara tidak berarti Kejaksaan Agung bekerja sendiri. Menurut dia, penyidik Jampidsus tetap akan berkoordinasi dengan penyidik Kortastipidkor untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

"Oh iya, kita akan memastikan profesionalitas kita dalam menangani perkara itu. Makanya kita sampaikan tadi, dengan pelimpahan bukan begitu lepas, tetapi kita tetap sinergi," kata Rudi kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026).


Menurut dia, bentuk sinergi tersebut dilakukan melalui pendalaman alat bukti dan barang bukti bersama penyidik Polri sebelum perkara dikembangkan lebih lanjut.

"Ya, terkait optimalisasi alat bukti, barang bukti, sinergitas untuk memastikan penanganan perkara ini betul-betul profesional, menjunjung asas praduga tak bersalah sehingga ada kepastian dalam penyelesaiannya," ujarnya.