Logo Bloomberg Technoz

Susunan Hakim Perkara Korupsi Haji Yaqut Cholil Qoumas Cs

Dovana Hasiana
04 August 2026 19:20

Mantan Menteri Agama Yaqut Qoumas jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji. (Diolah dari Berbagai Sumber)
Mantan Menteri Agama Yaqut Qoumas jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji. (Diolah dari Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mendaftarkan empat perkara baru untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia 2023-2024. 

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan majelis yang akan menyidangkan perkara yaitu Ni Kadek Susantiani selaku Ketua Majelis. Kemudian, anggota majelis adalah Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.

“[Sidang perdana] 11 Agustus 2026,” ujar Andi kepada awak media, dikutip Selasa (04/08/2026). 


Adapun, keempat terdakwa juga sudah terdaftar. Perinciannya, nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Yaqut Cholil Qoumas; nomor 43/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Isfhah Abidal Aziz; nomor 44/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Ismail Adham; nomor 45/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Asrul Aziz Taba.

Dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya peran aktif para tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.