Susunan Hakim Perkara Korupsi Haji Yaqut Cholil Qoumas Cs
Dovana Hasiana
04 August 2026 19:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mendaftarkan empat perkara baru untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia 2023-2024.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan majelis yang akan menyidangkan perkara yaitu Ni Kadek Susantiani selaku Ketua Majelis. Kemudian, anggota majelis adalah Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.
“[Sidang perdana] 11 Agustus 2026,” ujar Andi kepada awak media, dikutip Selasa (04/08/2026).
Adapun, keempat terdakwa juga sudah terdaftar. Perinciannya, nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Yaqut Cholil Qoumas; nomor 43/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Isfhah Abidal Aziz; nomor 44/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Ismail Adham; nomor 45/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Asrul Aziz Taba.
Dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya peran aktif para tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.































