Logo Bloomberg Technoz

Wajah Baru Bantargebang, Cerita Lapak Pemulung Kian Surut

Andrean Kristianto
04 August 2026 19:48

Petugas memasang patok pada geomembran untuk menutup sampah di TPST Bantargebang, Bekasi, Selasa (4/8/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Petugas memasang patok pada geomembran untuk menutup sampah di TPST Bantargebang, Bekasi, Selasa (4/8/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Di tengah hamparan luas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Bekasi, Jawa Barat, perubahan mulai terlihat (Bloomberg Technoz/Andre)

Di tengah hamparan luas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Bekasi, Jawa Barat, perubahan mulai terlihat (Bloomberg Technoz/Andre)

Sistem pembuangan terbuka atau open dumping di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang mulai dihetikan pada 1 Agustus 2026.

Sistem pembuangan terbuka atau open dumping di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang mulai dihetikan pada 1 Agustus 2026.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mengubah cara sampah dikelola, dari sekadar dibuang menjadi dipilah dan diolah sejak dari sumbernya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mengubah cara sampah dikelola, dari sekadar dibuang menjadi dipilah dan diolah sejak dari sumbernya.

Pemerintah menargetkan proses transisi berjalan hingga 2029, ketika TPST Bantargebang nantinya hanya menerima sampah residu.

Pemerintah menargetkan proses transisi berjalan hingga 2029, ketika TPST Bantargebang nantinya hanya menerima sampah residu.

Perubahan ini menjadi bagian dari pelaksanaan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.

Perubahan ini menjadi bagian dari pelaksanaan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.

Melalui aturan tersebut, pola lama pengelolaan sampah yang selama ini dikenal dengan konsep “angkut lalu buang” mulai ditinggalkan.

Melalui aturan tersebut, pola lama pengelolaan sampah yang selama ini dikenal dengan konsep “angkut lalu buang” mulai ditinggalkan.

Namun, perubahan besar ini juga membawa dampak bagi sebagian warga yang selama ini menggantungkan hidup di sekitar TPST Bantargebang.

Namun, perubahan besar ini juga membawa dampak bagi sebagian warga yang selama ini menggantungkan hidup di sekitar TPST Bantargebang.

Bagi para pemulung, berkurangnya jumlah sampah yang masuk berarti berkurangnya peluang mendapatkan barang bernilai jual. (Bloomberg Technoz/Andrean K)

Bagi para pemulung, berkurangnya jumlah sampah yang masuk berarti berkurangnya peluang mendapatkan barang bernilai jual. (Bloomberg Technoz/Andrean K)

Mereka mengatakan pendapatannya turun hingga separuh dibandingkan sebelum pembatasan jumlah sampah masuk diberlakukan. (Bloomberg Technoz/Andrean K)

Mereka mengatakan pendapatannya turun hingga separuh dibandingkan sebelum pembatasan jumlah sampah masuk diberlakukan. (Bloomberg Technoz/Andrean K)

Mereka khawatir berkurangnya area open dumping akan mengikis sumber penghasilan harian. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Mereka khawatir berkurangnya area open dumping akan mengikis sumber penghasilan harian. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Mereka khawatir karena akses terhadap sampah yang masih memiliki nilai ekonomi semakin terbatas. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Mereka khawatir karena akses terhadap sampah yang masih memiliki nilai ekonomi semakin terbatas. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Kekhawatiran itu muncul lantaran ke depan hanya sampah residu yang tidak dapat diolah lagi yang akan dikirim ke TPST Bantargebang. (Bloomberg Technoz)

Kekhawatiran itu muncul lantaran ke depan hanya sampah residu yang tidak dapat diolah lagi yang akan dikirim ke TPST Bantargebang. (Bloomberg Technoz)

Material yang selama ini menjadi sumber nafkah, seperti plastik, kardus, logam, hingga botol bekas, diperkirakan semakin sedikit ditemukan.

Material yang selama ini menjadi sumber nafkah, seperti plastik, kardus, logam, hingga botol bekas, diperkirakan semakin sedikit ditemukan.

Petugas memasang patok pada geomembran untuk menutup sampah di TPST Bantargebang, Bekasi, Selasa (4/8/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Di tengah hamparan luas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Bekasi, Jawa Barat, perubahan mulai terlihat (Bloomberg Technoz/Andre)
Sistem pembuangan terbuka atau open dumping di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang mulai dihetikan pada 1 Agustus 2026.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mengubah cara sampah dikelola, dari sekadar dibuang menjadi dipilah dan diolah sejak dari sumbernya.
Pemerintah menargetkan proses transisi berjalan hingga 2029, ketika TPST Bantargebang nantinya hanya menerima sampah residu.
Perubahan ini menjadi bagian dari pelaksanaan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
Melalui aturan tersebut, pola lama pengelolaan sampah yang selama ini dikenal dengan konsep “angkut lalu buang” mulai ditinggalkan.
Namun, perubahan besar ini juga membawa dampak bagi sebagian warga yang selama ini menggantungkan hidup di sekitar TPST Bantargebang.
Bagi para pemulung, berkurangnya jumlah sampah yang masuk berarti berkurangnya peluang mendapatkan barang bernilai jual. (Bloomberg Technoz/Andrean K)
Mereka mengatakan pendapatannya turun hingga separuh dibandingkan sebelum pembatasan jumlah sampah masuk diberlakukan. (Bloomberg Technoz/Andrean K)
Mereka khawatir berkurangnya area open dumping akan mengikis sumber penghasilan harian. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Mereka khawatir karena akses terhadap sampah yang masih memiliki nilai ekonomi semakin terbatas. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Kekhawatiran itu muncul lantaran ke depan hanya sampah residu yang tidak dapat diolah lagi yang akan dikirim ke TPST Bantargebang. (Bloomberg Technoz)
Material yang selama ini menjadi sumber nafkah, seperti plastik, kardus, logam, hingga botol bekas, diperkirakan semakin sedikit ditemukan.

Bloomberg Technoz, Jakarta - Di tengah hamparan luas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Bekasi, Jawa Barat, perubahan mulai terlihat.

Tempat yang selama puluhan tahun identik dengan gunungan sampah itu kini memasuki babak baru. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mengubah cara sampah dikelola, dari sekadar dibuang menjadi dipilah dan diolah sejak dari sumbernya.

Langkah ini ditandai dengan penghentian bertahap sistem pembuangan terbuka atau open dumping yang mulai berlaku sejak 1 Agustus 2026. Meski belum sepenuhnya berakhir, kebijakan tersebut menjadi penanda dimulainya transformasi besar pengelolaan sampah di Ibu Kota.

Kepala Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Agung Pujo Winarko, menyebut perubahan ini tidak bisa dilakukan secara instan. Pemerintah menargetkan proses transisi berjalan hingga 2029, ketika TPST Bantargebang nantinya hanya menerima sampah residu.

"Jadi, kita akan coba menjelaskan bahwa Jakarta sudah memulai transformasi terhadap pengelolaan sampah. Tentu, dengan bertahap sampai nanti di tahun 2029 semua sampah di Jakarta bisa terkelola dengan baik dan murni hanya residu saja yang masuk ke TPST Bantargebang pada 2029 nanti," kata Agung kepada wartawan di TPST Bantargebang, Selasa (4/7/2026).

Perubahan ini menjadi bagian dari pelaksanaan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Melalui aturan tersebut, pola lama pengelolaan sampah yang selama ini dikenal dengan konsep “angkut lalu buang” mulai ditinggalkan.

Sebagai gantinya, Jakarta mendorong sistem baru: “pilah, angkut, lalu olah”.

Artinya, sampah tidak lagi seluruhnya dikirim ke Bantargebang. Pengolahan mulai dilakukan dari tingkat sumber, baik dari rumah tangga, kawasan, maupun fasilitas pengolahan seperti TPS 3R. Pemerintah juga menggandeng pihak swasta melalui skema creative financing untuk mempercepat pengembangan teknologi dan infrastruktur pengolahan sampah.

Namun, perubahan besar ini juga membawa dampak bagi sebagian warga yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas di sekitar TPST Bantargebang.

Bagi para pemulung, berkurangnya jumlah sampah yang masuk berarti berkurangnya peluang mendapatkan barang bernilai jual.

Didi Sukardi (52), salah seorang pemulung di Bantargebang, merasakan langsung perubahan tersebut. Jika sebelumnya ia bisa membawa pulang beberapa karung sampah bernilai ekonomi dalam sehari, kini hasil yang didapat jauh berkurang.

“Biasanya bisa mendapatkan tiga karung, sekarang cuma dapat satu karung. Biasanya dalam seminggu bisa dapat Rp500 ribu, tapi sekarang belum kelihatan karena jualnya per minggu,” kata Didi, Selasa (4/8).

Hal serupa dirasakan Andi (32), yang juga mengandalkan sampah sebagai sumber penghasilan. Ia mengatakan pendapatannya turun hingga separuh dibandingkan sebelum pembatasan jumlah sampah masuk diberlakukan.

“Sudah ada penurunan sekitar 50 persen. Dari bulan-bulan kemarin memang jumlah sampah yang masuk ke sini sudah berkurang, tidak seperti dulu,” ujar Andi.

Menurut dia, jika sebelumnya penghasilan harian bisa mencapai Rp300 ribu hingga Rp400 ribu, kini angka tersebut sulit dicapai. Saat ini, ia mengaku hanya mampu memperoleh sekitar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per hari setelah dikurangi biaya untuk pekerja yang membantunya.

(dre)