Logo Bloomberg Technoz

PGEO Usul Pemerintah Tetapkan Feed-in Tariff Listrik Panas Bumi

Sabrina Mulia Rhamadanty
04 August 2026 20:00

Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Lahendong berkapasitas 80 MW di Tomohon, Sulawesi Utara. (Dok. PLN)
Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Lahendong berkapasitas 80 MW di Tomohon, Sulawesi Utara. (Dok. PLN)

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) mengusulkan agar pemerintah menetapkan kepastian skema tarif listrik panas bumi melalui penerapan skema feed-in tariff demi meningkatkan keekonomian proyek dan menarik minat investasi. 

Direktur Eksplorasi dan Pengembangan PGEO, Edwil Suzandi menyatakan bahwa kepastian tarif menjadi kunci utama dalam menjaga keberlangsungan proyek panas bumi yang cukup berisiko.

"Kita usulkan kepada pemerintah adalah bagaimana pemerintah membuat tarif itu menjadi ekonomis. Jadi kalau bahasa mudahnya, ada semacam feed-in tariff atau tarif itu flat dahulu sampai mencapai harga keekonomian," ujar Edwil dalam Media Briefing di Jakarta, Selasa (4/8/2026).


Edwil menjelaskan bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7/2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112/2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik yang berlaku saat ini hanya mengatur batas harga atas (ceiling price).

Mekanisme ini dinilai memberikan ruang ketidakpastian bagi pengembang, karena pembeli (off-taker) dapat menawar harga secara bebas di bawah batas tersebut.