Logo Bloomberg Technoz

Kata KPK Soal Pegawai BPK Ajukan Praperadilan Korupsi Muara Enim

Dovana Hasiana
04 August 2026 18:20

Ilustrasi Gedung BPK RI (Situs: bpk.go.id)
Ilustrasi Gedung BPK RI (Situs: bpk.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons terhadap gugatan praperadilan yang diajukan aparatur sipil negara (ASN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Titin Rita Lestari. Dalam gugatan tersebut, Titin menggugat status tersangkanya dalam kasus dugaan suap dari Bupati Muara Enim nonaktif Edison. 

Namun, juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, lembaga antirasuah meyakini bahwa seluruh proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait temuan audit BPK pada Pemerintah Kabupaten Muara Enim telah dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Praperadilan merupakan instrumen kontrol dalam sistem peradilan pidana untuk menguji aspek-aspek formil dari tindakan penegak hukum, sehingga KPK memandang proses tersebut sebagai bagian dari mekanisme checks and balances," ujar Budi kepada awak media, Selasa (04/08/2026). 


Menurut dia, KPK melakukan setiap tindakan penegakan hukum berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah serta mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai dari tahap penyelidikan yang dilakukan secara tertutup, peristiwa tertangkap tangan, dan selanjutnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. 

Selain itu, KPK meyakini bahwa penetapan tersangka terhadap Titin telah memenuhi seluruh persyaratan formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan telah didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.