Logo Bloomberg Technoz

Kemenkes: Anak Harus Dilindungi dari Promosi Produk Vape

Dinda Decembria
04 August 2026 17:05

Ilustrasi Usai Surat Peringatan, Komdigi Panggil YouTube soal Iklan Vape Anak (Diolah)
Ilustrasi Usai Surat Peringatan, Komdigi Panggil YouTube soal Iklan Vape Anak (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan keprihatinan atas beredarnya konten di media sosial yang diduga melibatkan anak dalam promosi rokok elektronik atau vape. Kemenkes menegaskan anak harus dilindungi dari segala bentuk promosi produk tembakau, termasuk rokok elektronik.

Kepala Biro Komunikasi dan Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman mengatakan pihaknya menghormati dan mendukung proses yang tengah dilakukan aparat penegak hukum serta kementerian dan lembaga terkait sesuai kewenangannya.

"Kementerian Kesehatan menyampaikan keprihatinan atas konten yang beredar di media sosial yang dibuat oleh salah seorang YouTuber dan diduga melibatkan anak dalam promosi rokok elektronik (vape). Kami menghormati dan mendukung proses yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait sesuai kewenangannya," kata Aji dalam keterangan resmi dikutip Selasa, (04/08/2026).


Aji menegaskan pada prinsipnya anak harus dilindungi dari paparan maupun promosi produk tembakau, baik rokok konvensional maupun rokok elektronik. Hal tersebut telah diamanatkan dalam Pasal 151 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik untuk melindungi kesehatan masyarakat, terutama anak dan remaja.

Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, khususnya Pasal 435 hingga Pasal 449, yang mengatur pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik, termasuk pembatasan iklan, promosi, sponsor, penjualan, serta perlindungan anak dari paparan produk tersebut.