OJK: Transaksi Kripto Tembus Rp28,58 Triliun pada Juni 2026
Muhammad Fikri
04 August 2026 21:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp28,58 triliun pada Juni 2026. Nilai tersebut meningkat 24,1% di tengah pertumbuhan jumlah investor dan kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset digital yang dinilai masih terjaga.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Adi Budiarso mengatakan jumlah akun konsumen aset kripto di Indonesia telah mencapai 22,69 juta akun hingga Juni 2026 atau meningkat 21,32% dibandingkan periode sebelumnya.
"Nilai transaksi aset kripto pada Juni 2026 tercatat sebesar Rp28,58 triliun, meningkat 24,1%. Sementara itu, nilai transaksi aset keuangan digital tercatat sebesar Rp4,19 triliun, meningkat 3,64%," kata Adi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Selasa (4/8/2026).
Selain itu, jumlah aset kripto yang diperdagangkan di Indonesia pada Juni 2026 mencapai 24,4 juta aset.
Di sisi pengembangan industri, OJK mencatat sejak diterbitkannya POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) hingga 31 Juli 2026 telah menerima 343 permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox.

































