Logo Bloomberg Technoz

Kronologi Penetapan Tersangka dan Penahanan Febrie Adriansyah

Dovana Hasiana
25 July 2026 09:05

Febrie Adriansyah Jampidsus Tidak Terkait Bisnis yang di Medsos, Uang di Sentul. (Diolah dari Berbagai Sumber)
Febrie Adriansyah Jampidsus Tidak Terkait Bisnis yang di Medsos, Uang di Sentul. (Diolah dari Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kuasa hukum Febrie Adriansyah (FA), Febri Diansyah, membeberkan kronologi penetapan tersangka hingga penahanan kliennya oleh pihak Kejaksaan Agung.

Pemeriksaan yang berlangsung sejak sore hingga malam hari tersebut bermula dari status saksi hingga akhirnya ditingkatkan menjadi tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Febri menjelaskan bahwa kliennya mendatangi pemeriksaan awal untuk memenuhi surat panggilan penyidik sebagai saksi terkait surat perintah penyidikan atau sprindik dugaan TPPU. Namun, situasi berubah menjelang malam hari.


"Tadi proses pemeriksaan berjalan, awalnya pemeriksaan sebagai saksi karena surat panggilannya adalah sebagai saksi untuk sprindik dugaan TPPU. Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, penyidik menginformasikan status Pak FA [Febrie Adriansyah] adalah sebagai tersangka, sekaligus memberikan dua dokumen: penetapan tersangka dan penahanan," ujar Febri Diansyah kepada awak media, Jumat (24/7/2026) malam.

Setelah penyerahan kedua dokumen tersebut, penyidik langsung melanjutkan pemeriksaan terhadap kliennya dalam kapasitas sebagai tersangka. Febri menegaskan bahwa sejak awal pemeriksaan, kliennya bersikap sangat kooperatif dalam menjawab seluruh pertanyaan penyidik. Eks Jampidsus yang baru lengser ini juga diklaim sangat menghormati kredibilitas institusional serta fungsi penegakan hukum.