Logo Bloomberg Technoz

KPK Akan Panggil Ulang Anggota DPR Anwar Sadad

Dovana Hasiana
04 August 2026 18:10

Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Anwar Sadad. (www.dpr.go.id)
Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Anwar Sadad. (www.dpr.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan mempertimbangkan untuk menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2024-2029 Anwar Sadad. 

Hal ini dilakukan usai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur 2019-2024 itu tak hadir dalam panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur 2021–2022.

“Yang bersangkutan [Anwar Sadad] konfirmasi tidak dapat hadir dalam penjadwalan hari ini [Senin (03/08/2026)]. Tentu penyidik akan jadwalkan ulang akan mempertimbangkan untuk langkah hukum berikutnya, misalnya pemanggilan kedua,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media, dikutip Selasa (04/08/2026). 


Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan Anwar Sadad sebagai tersangka bersama 20 orang lainnya. KPK mengatakan sudah menahan beberapa tersangka dari klaster penerima. 

“Tentu penyidik juga akan segera menjadwalkan untuk melakukan penahanan-penahanan terhadap tersangka lainnya,” ujarnya.