Jamwas Disebut Ajukan Pemberhentian Sementara Febrie Adriansyah
Dovana Hasiana
04 August 2026 19:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Kejaksaan menemui Tim Sembilan Kejaksaan Agung dalam rangka pengawasan penanganan perkara korupsi dan TPPU Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) 2022-2026 Febrie Adriansyah. Tiga pimpinan Komjak yang menemui Tim Sembilan adalah Diah Srikanti, Rita Serena Kolibonso dan Nurokhman.
Dalam pertemuan tersebut, Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim Sembilan Rudi Margono mengungkap telah telah menerbitkan surat usulan pemberhentian sementara status jaksa bagi Febrie Adriansyah. Surat tersebut dikirimkan kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis Komjak dalam keterangan resmi dikutip, Selasa (04/08/2026).
Menurut Komjak, Tim Sembilan sudah memaparkan perkembangan penanganan perkara Febrie Adriansyah yang diklaim masih terus berjalan. Tahapan penyidikan masih dilakukan secara intensif, antara lain melalui pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka, pendalaman terhadap berbagai dokumen perusahaan, serta pelaksanaan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan kepentingan penyidikan.
"Penyidikan mencakup dugaan tindak pidana asal berupa tindak pidana korupsi dengan dugaan perbuatan pemerasan, suap, dan atau gratifikasi, yang selanjutnya dikembangkan ke dugaan tindak pidana pencucian uang berdasarkan hasil pembuktian dan alat bukti yang diperoleh penyidik," tulis Komjak.
































