Logo Bloomberg Technoz

Kronologi & Peran Direktur TV Swasta Tersangka Kasus Timah

Azura Yumna Ramadani Purnama
23 April 2025 10:55

Tersangka kasus perintangan penyidikan. (Dok. Kejagung)
Tersangka kasus perintangan penyidikan. (Dok. Kejagung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua advokat yakni Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, serta Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar sebagai tersangka perintangan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Jaksa menuduh mereka bersekongkol dalam merintangi pengusutan kasus korupsi tata kelola niaga pada wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022 dan kasus dugaan korupsi izin impor gula periode 2015-2016 dengan tersangka eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyatakan, perkara ini merupakan pengembangan kasus suap atau gratifikasi putusan lepas pada tiga grup perusahaan dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau minyak goreng dan turunannya, Januari-April 2022--di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

“Terdapat pemufakatan jahat antara Tersangka MS, Tersangka JS bersama-sama dengan Tersangka TB untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung,” kata Qohar dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (23/4/2025).

Qohar menyatakan Tian Bahtiar diminta Marcella dan Junaedi untuk membuat berita dan konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan dalam menangani perkara tersebut, hal tersebut dilakukan dengan biaya sebesar Rp478,5 juta yang dibayarkan Marcella dan Junaedi kepada Tian.