KPK Perpanjang Pencegahan ke Luar Negeri Miryam S Haryani
Azura Yumna Ramadani Purnama
18 April 2025 21:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta pihak imigrasi untuk mencegah anggota DPR periode 2009-2014 Miryam S Haryani ke luar negeri. Miryam merupakan salah satu tersangka dalam korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan pencekalan tersebut mulai berlaku per 9 Februari 2025 hingga 9 Agustus 2025, atau selama enam bulan.
“Untuk pencegahan tersangka atas nama MSH ke luar negeri dilakukan pencegahan mulai tanggal 9 Februari 2025 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2025, jadi berlaku untuk 6 bulan,” kata Tessa kepada awak media, dikutip Jumat (18/4/2025).
Sebelum menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP, Miryam sudah lebih dulu menjadi tersangka hingga menjalani hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider penjara 3 bulan.
Dia menjadi pesakitan usai KPK menjadikannya tersangka usai memberikan kesaksian palsu di pengadilan. Hal ini terjadi saat Miryam yang adalah salah satu saksi kunci kasus KTP elektronik menarik kesaksian pada berita acara pemeriksaan (BAP). Dia kemudian menyangkal semua informasi dan mengatakan hal sebaliknya.