Penyidik KPK pun menjeratnya dengan pasal obstruction of justice atau upaya mempersulit proses penyidikan kasus korupsi.
Pada penyidikan babak baru e-KTP ini, satu tersangka yang menjadi buronan KPK,Paulus Tannos berhasil diringkus di Singapura. Ia ditangkap oleh otoritas Singapura ketika berada di negara tersebut, namun proses ekstradisi Tannos masih berlangsung hingga kini.
KPK juga sudah memeriksa sejumlah nama penting lainnya; termasuk tersangka Miryam S Hariyani. Selain itu, penyidik juga sudah memanggil dan memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode 2007-2014 Diah Anggraeni.
Dalam sejumlah dakwaan, Miryam disebut sebagai penyalur uang korupsi e-KTP ke pimpinan dan anggota Komisi II DPR untuk memuluskan pembahasan anggaran proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut. Sedangkan Diah, disebut turut mengetahui kesepakatan jahat dalam korupsi tersebut yang menyebabkan terjadinya kerugian negara hingga Rp2,3 triliun. Bahkan, jaksa menyebut Diah turut menerima uang dari sejumlah aliran dana proyek tersebut.
Pada babak awal, KPK telah menyeret delapan orang tersangka yang kemudian menjadi terpidana. Mereka adalah mantan Ketua DPR RI 2014 Setya Novanto; dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto; pengusaha, Made Oka Masagung; dan Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Selain itu, pengusaha Andi Narogong; Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo; dan mantan anggota DPR, Markus Nari.
(ain)
































