Logo Bloomberg Technoz

Alasan KPK Pinjamkan Royal Enfield Sitaan ke Ridwan Kamil

Azura Yumna Ramadani Purnama
18 April 2025 20:00

Ridwan Kamil (Bloomberg/Patrick T. Fallon)
Ridwan Kamil (Bloomberg/Patrick T. Fallon)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan belum memindahkan motor Royal Enfield yang disita penyidik di kediaman Ridwan Kamil ke Rupbasan KPK. 

Seperti diketahui, motor tersebut juga dipinjamkan penyidik ke mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menyatakan penyidik memiliki kewenangan untuk menempatkan barang sitaan di Rupbasan atau melakukan titip rawat barang yang disita kepada pihak lain, hal tersebut menurutnya juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Dalam hal dilakukan titip rawat sita, para pihak yakni penyidik, penerima titip rawat, serta saksi lainnya juga menandatangani berita acara titip rawat penyitaan,” kata Tessa kepada awak media, Jumat (18/4/2025).

Tessa menegaskan pihak penerima titip rawat atau pihak yang dipinjamkan barang yang disita memiliki kewajiban menjaga barang bukti yang dititip untuk dirawat secara baik.