Logo Bloomberg Technoz

Kasus Korupsi Bakti, Kejagung Periksa Menteri Johnny Plate Lagi

Sultan Ibnu Affan
17 May 2023 10:58

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (Dok Kemkominfo)
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (Dok Kemkominfo)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil dan memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate untuk ketiga kalinya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi paket 1-5 proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) atau Korupsi Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 2020 dan 2022.

Berdasarkan salinan informasi yang Bloomberg Technoz terima, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan Johnny pada pukul 09.00, di Lantai V Gedung Bundar, Rabu (17/5/2023). Dalam surat tersebut, Johnny akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

"Iya benar. Sebagai saksi, pukul 09.00," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana melalui pesan singkat, Rabu (17/5/2023).

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memang mengatakan tak ragu untuk menetapkan status tersangka pada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan adiknya, Gregorius Alex Plate (GAP) jika terbukti terlibat dalam kasus Bakti.

Hal ini disampaikan usai kejaksaan menerima hasil audit kasus senilai Rp11 triliun tersebut dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dari hasil penghitungan itu, BPKP menetapkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp8,32 triliun.