Logo Bloomberg Technoz

Jaksa Agung Dalami Lagi Peran Johnny Plate di Kasus Korupsi Bakti

Sultan Ibnu Affan
15 May 2023 15:20

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (Dok Kemkominfo)
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (Dok Kemkominfo)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, tak ragu untuk menetapkan status tersangka pada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan adiknya, Gregorius Alex Plate (GAP) jika terbukti terlibat dalam kasus korupsi paket 1-5 proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) atau Korupsi Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 2020 dan 2022.

"Yang pasti kalau nanti faktanya terbukti dan ada menyangkut ke beliau, kita tidak akan diam saja. Yang penting penyidik,dan ada fakta, saya akan tindaklanjuti," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (15/5/2023).

Hal ini disampaikan usai kejaksaan menerima hasil audit kasus senilai Rp11 triliun tersebut dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dari hasil penghitungan itu, BPKP menetapkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp8,32 triliun.

Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan, akan memerintahkan penyidiknya untuk bergerak cepat menelusuri keterlibatan salah satu menteri Presiden Joko Widodo  atau Jokowi tersebut. "Kita akan dalami lagi, dan kami akan tentukan [status Johny Plate dan Gregorius Plate]," kata dia.

Johnny, yang juga merupakan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu pertama kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi Bakti, pada 14 Februari 2023. Dia kembali harus menyambangi kantor penyidik kejaksaan dalam pemeriksaan kedua, pada 15 Maret 2023.