Logo Bloomberg Technoz

Menko Yusril Sebut Repatriasi Reynhard Sinaga Butuh 30 Tahun

Azura Yumna Ramadani Purnama
12 February 2025 18:05

Yusril Ihza Mahendra (Instagram @yusrilihzamhd)
Yusril Ihza Mahendra (Instagram @yusrilihzamhd)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menilai proses repatriasi Reynhard Sinaga bisa sangat panjang karena kasus yang menjeratnya sangat rumit. Sesuai aturan Pemerintah Inggris, Indonesia bahkan diprediksi baru bisa memulai proses tersebut 30 tahun mendatang.

“Apalagi Reynhard itu menurut hukum Inggris baru boleh mengajukan keringanan setelah 30 tahun di penjara, bahkan kemungkinan ada negara minta negara untuk ditransfer butuh waktu 30 tahun, jadi ga mudah,” kata Yusril di Kompleks Parlemen, dikutip Rabu (12/2/2025).

Reynhard Sinaga adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang jadi narapidana kasus kekerasan seksual di Inggris. Reynhard dijatuhkan hukuman seumur hidup dan diperberat dengan minimum 40 tahun sebelum dapat mengajukan permintaan pembebasan.

Meski menarik perhatian, kata Yusril, pemulangan Reynhard bukan prioritas pemerintah saat ini. Demikian pula, pemulangan terpidana kasus terorisme Hambali dari penjara Guantanamo milik Pemerintah Amerika Serikat. Pemerintah lebih banyak melakukan upaya untuk memulangkan 54 warga negara Indonesia yang mendapat hukuman mati di Malaysia dan Arab Saudi.

Soal Reynhard dan Hambali, kata Yusril, selain proses hukum yang rumit, penerimaan masyarakat terhadap upaya pemulangan kedua terpidana tersebut. Namun, di sisi lain, pemerintah tetap bertanggung jawab untuk membantu semua WNI di luar negeri.