Logo Bloomberg Technoz

Alasan MK Tolak Gugatan PDIP di Pilkada Sumut dan Jatim

Azura Yumna Ramadani Purnama
05 February 2025 16:50

Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala maju ke Pilkada Sumatra Utara. (Dok IG)
Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala maju ke Pilkada Sumatra Utara. (Dok IG)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menghentikan gugatan sengketa hasil pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 yang diajukan dua pasangan calon PDIP pada tingkat provinsi. Keduanya adalah gugatan Pilkada Sumatra Utara (Sumut) yang diajukan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala; serta gugatan Pilkada Jawa Timur (Jatim) yang diajukan Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta.

Majelis panel hakim konstitusi menyatakan tak menerima permohonan Edy-Hasan yang menolak kemenangan Bobby Nasution-Surya. Putusan perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 tersebut ditolak meski Hakim Konstitusi Anwar Usman menolak memberikan putusan karena memiliki konflik kepentingan dengan Bobby Nasution yang berstatus sebagai suami keponakannya, Kahiyang Ayu.

“Sebab menurut  Hakim Konstitusi Anwar Usman, kendati tidak ada kaitannya dengan putusan etik yang pernah dialami pada masa yang lalu, hal ini semata-mata kemauan sendiri yang bersangkutan karena merasa salah satu paslon masih ada hubungan keluarga,” kata Ketua MK Suhartoyo dikutip dari laman MK, Rabu (05/02/2025).

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan, mahkamah menolak sejumlah dalil yang diajukan Edy-Hasan; termasuk klaim terhadap suara tidak terpakai pada Pilkada Sumut yang mencapai 2.367.833. Menurut dia, jagoan PDIP tersebut tak mampu memberikan argumentasi dan bukti yang kuat bahwa suarat tak terpakai tersebut memang akan menjadi suara miliknya di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Binjai, Kecamatan Kuala, Kecamatan Selesai, dan Kecamatan Tinggi Raja.

“Lebih dari itu, jika hal yang didalilkan Pemohon tersebut benar, namun hal tersebut belum dapat dipastikan surat suara jika dipergunakan akan diberikan untuk pasangan calon yang mana. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata Guntur.