Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menghentikan gugatan sengketa hasil pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 yang diajukan dua pasangan calon PDIP pada tingkat provinsi. Keduanya adalah gugatan Pilkada Sumatra Utara (Sumut) yang diajukan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala; serta gugatan Pilkada Jawa Timur (Jatim) yang diajukan Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta.
Majelis panel hakim konstitusi menyatakan tak menerima permohonan Edy-Hasan yang menolak kemenangan Bobby Nasution-Surya. Putusan perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 tersebut ditolak meski Hakim Konstitusi Anwar Usman menolak memberikan putusan karena memiliki konflik kepentingan dengan Bobby Nasution yang berstatus sebagai suami keponakannya, Kahiyang Ayu.
“Sebab menurut Hakim Konstitusi Anwar Usman, kendati tidak ada kaitannya dengan putusan etik yang pernah dialami pada masa yang lalu, hal ini semata-mata kemauan sendiri yang bersangkutan karena merasa salah satu paslon masih ada hubungan keluarga,” kata Ketua MK Suhartoyo dikutip dari laman MK, Rabu (05/02/2025).
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan, mahkamah menolak sejumlah dalil yang diajukan Edy-Hasan; termasuk klaim terhadap suara tidak terpakai pada Pilkada Sumut yang mencapai 2.367.833. Menurut dia, jagoan PDIP tersebut tak mampu memberikan argumentasi dan bukti yang kuat bahwa suarat tak terpakai tersebut memang akan menjadi suara miliknya di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Binjai, Kecamatan Kuala, Kecamatan Selesai, dan Kecamatan Tinggi Raja.
“Lebih dari itu, jika hal yang didalilkan Pemohon tersebut benar, namun hal tersebut belum dapat dipastikan surat suara jika dipergunakan akan diberikan untuk pasangan calon yang mana. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata Guntur.
Edy-Hasan, menurut MK, juga gagal membuktikan tentang keberpihakan Penjabat (Pj) Gubernur Sumatra Utara Agus Fatoni yang membantu kampanye Bobby-Surya melalui sejumlah acara dakwah. Kuasa hukum Bobby-Surya justru dinilai mampu menjelaskan alasan kliennya hadir pada acara-acara tersebut sebagai Wali Kota Medan dan Panitia Inti Penyelenggara PON XXI.
Dalam Pilkada Sumut, KPU menetapkan Bobby-Surya sebagai pemenang dengan memperoleh 3.645.611 suara; sedangkan Edy-Hasan hanya 2.009.611 suara. Perbedaan suara keduanya juga sangat tinggi yaitu 1.636.300 suara atau setara 28,94% dari total suara sah yaitu 5.654.922 suara.
Padahal, sesuai aturan MK, sebuah gugatan perkara sengketa Pilkada bisa diterima jika selisih suaranya lebih dari 2% suara sah.
"Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1) huruf d UU 10/2016. Oleh karena itu, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” jelas Hakim Konstitusi Guntur.
Gugatan Risma Ditolak
Seperti gugatan Edy-Hasan, Mahkamah Konstitusi juga menyatakan tak bisa menerima perkara Nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diajukan Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans) di Pilkada Jawa Timur. Para hakim pun menilai dalil-dalil permohonan yang disampaikan tak beralasan hukum.
Soal manipulasi jumlah suara, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, memang ada bukti telah terjadi sejumlah tindakan pembetulan dengan tip-ex pada sejumlah formulir model D.Hasil-KWK-Gubernur. Meski pun demikian, MK tidak bisa menilai apakah pembetulan data tersebut memang hasil manipulasi perolehan suara.
Terutama, Risma-Gus Hans hanya mampu menunjukkan hal tersebut terjadi di 30 TPS; jumlah yang tak signifikan untuk mengubah hasil Pilkada Jawa Timur.
Selain itu, MK juga tak menemukan adanya pelanggaran serius yang bisa mengganggu keadilan dalam penyelenggaran Pilkada Jawa timur. Hal ini membuat MK menilai dalil Risma-Gus Hans tak perlu dilanjutkan ke tahap pembuktian; atau langsung dihentikan saja.
Kata Saldi, gugatan terhadap Pilkada Jawa Timur pun baru bisa memenuhi syarat untuk dilanjutkan jika perbedaan perolehan suara antar calon hanya 103.663 suara atau setara 0,5% dari total 20.732.592 suara sah.
Sedangkan perbedaan dukungan terhadap Risma-Gus Hans yang tercatat sebanyak 6.743.095 suara terpaut sangat jauh hingga 5.449.070 suara dari perolehan suara Khofifah Indar Parawangsa-Emil Dardak yang mencapai 12.192.165 suara. Berarti perbedaan suaranya mencapai 26,3%.
(azr/frg)