Logo Bloomberg Technoz

Dalam temuan tersebut juga, Stefanus Roy Rening menyarankan agar kliennya bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK.

"Atas saran dan pengaruh SRR tersebut, pihak-pihak yang dipanggil secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi menjadi tidak hadir tanpa alasan yang jelas," lanjut Ghufron.

"Di samping itu, atas tindakan SRR dimaksud, proses penyidikan perkara yang dilakukan tim penyidik KPK secara langsung maupun tidak langsung menjadi terintangi dan terhambat," sambungnya.

 Stefanus resmi ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini. Ia disangkakan melanggar Pasal 21 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

(ibn/ezr)

No more pages