Aturan Baru Kas Negara, SAL Tak Bisa Lagi Ditempatkan BI
Redaksi
24 September 2026 17:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru terkait pengelolaan keuangan negara, khususnya kas pemerintah pusat. Kebijakan yang paling menarik perhatian ialah terkait Saldo Anggaran Lebih (SAL) tak lagi dapat ditempatkan di Bank Indonesia.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2026 tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat. Beleid ditandatangani oleh Menteri Keuangan periode 2025-2026 Purbaya Yudhi Sadewa pada 31 Agustus 2026 dan berlaku sejak diterbitkan pada 8 September 2026.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengangkat Purbaya sebagai Menteri Keuangan pada 8 September 2025, kemudian mencopot jabatannya pada 14 September 2026, dan menggantinya dengan Suahasil Nazara, yang semula Wakil Menteri Keuangan.
Dalam Pasal 11 PMK terbaru disebutkan, pengelolaan kelebihan kas dilaksanakan dengan penempatan uang negara pada bank umum dan/atau pembelian Surat Berharga Negara (SBN).
"Penempatan uang negara pada bank umum berupa penempatan uang secara konvensional dan syariah," demikian tercantum dalam Pasal 11 PMK Nomor 67 Tahun 2026, dikutip Kamis (24/9/2026).































