Logo Bloomberg Technoz

Jaksa Lelang Aset Bank BHS Senilai Rp12 M di Kasus KLBI

Dovana Hasiana
25 September 2026 14:00

Kejaksaan Agung RI (Foto via Setkab.go.id)
Kejaksaan Agung RI (Foto via Setkab.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima kutipan risalah lelang aset berupa eks Gedung PT Bank Harapan Sentosa (BHS) yang telah laku terjual senilai Rp12,39 miliar. Objek lelang yang diserahterimakan berupa satu bidang tanah seluas 541 m² berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya kepada pemenang lelang. 

“Kegiatan tersebut dilakukan untuk pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana yang dilakukan oleh terpidana Hendra Rahardja bersama-sama dengan Eko Edi Putranto dan Sherny Kojongian,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, dikutip Jumat (25/09/2026). 

Perkara ini bermula pada 1992–1996. Kala itu, Hendra Rahardja dan Eko Edi Putranto selaku mantan Komisaris Utama PT Bank Harapan Sentosa (BHS), bersama Herny Kojongian selaku mantan Direktur PT Bank Harapan Sentosa (BHS) telah menerima dan menyalahgunakan fasilitas dana Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI). 


Penyalahgunaan dana tersebut dilakukan dengan cara menyalurkan dana KLBI yang diterimanya kepada enam grup perusahaan PT Bank Harapan Sentosa (BHS). Perbuatan tersebut mengakibatkan dana KLBI menjadi macet dan tidak dapat dikembalikan kepada PT Bank Harapan Sentosa (BHS). Hal ini menyebabkan PT Bank Harapan Sentosa (BHS) dilikuidasi pada 1 November 1997 dan menimbulkan kerugian bagi negara c.q. Bank Indonesia sebesar Rp2,65 triliun.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap, salah satu amar putusannya menghukum para terpidana secara tanggung renteng untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,95 triliun. Dalam rangka memenuhi pembayaran uang pengganti tersebut, jaksa eksekutor telah melakukan sita eksekusi terhadap aset berupa eks Gedung PT Bank Harapan Sentosa (BHS) atas nama terpidana Eko Edi Putranto yang terletak di Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur. Aset tersebut kemudian dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negeri dan Lelang (KPKNL).