Logo Bloomberg Technoz

Cara Terbaru Kemenkeu Bayar Utang Kopdes ke Bank Himbara

Ibnu Affan
25 September 2026 11:50

1.064 Kopdes Merah Putih, Bisa Cairkan Pinjaman Himbara Mulai Hari Ini. (Diolah dari Berbagai Sumber)
1.064 Kopdes Merah Putih, Bisa Cairkan Pinjaman Himbara Mulai Hari Ini. (Diolah dari Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) disebut bakal menerapkan skema rekening escrow (rekening bersama) dalam pembayaran utang Himbara untuk proyek Koperasi Desa Merah Putih. Skema ini akan diterapkan tanpa mengubah mekanisme yang sudah diatur dalam PMK Nomor 15 Tahun 2026.

Situasi ini terjadi sebab pembayaran angsuran sebesar Rp37,7 triliun sudah masuk tenggat, namun hingga hari ini belum ada Koperasi Desa yang rampung diaudit ataupun telah mengantongi berita acara serah terima (BAST).

Kementerian Keuangan masih berpedoman bahwa pencairan pembayaran utang hanya dapat dilakukan sesuai prosedur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 Tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), atau Dana Desa untuk Percepatan Pembangunan Kopdes Merah Putih. PMK tersebut mensyaratkan pencairan dana dilakukan hanya bisa ketika Kopdes telah selesai diverifikasi, diaudit BPKP, dan telah menerima Berita Acara Serah Terima (BAST).

Warga berbelanja di Koperasi Kelurahan (Kopdes) Merah Putih (21/7/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Sumber Bloomberg Technoz menyebut Kementerian Keuangan menggunakan mekanisme pembayaran dengan menggunakan rekening escrow. Semata-mata untuk menjaga kepercayaan para investor.

"Skema rekening escrow, akan dibuat melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK)," ujarnya. Pemilihan skema tersebut dipilih setelah menepikan opsi lain pembayaran melalui cadangan investasi.