Logo Bloomberg Technoz

Pengacara Lukas Enembe Jadi Tersangka KPK, Ditahan 20 Hari

Sultan Ibnu Affan
09 May 2023 18:22

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah) dalam konferensi pers (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah) dalam konferensi pers (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengacara Lukas Enembe Stefanus Roy Rening (SRR) sebagai tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus korupsi yang menjerat kliennya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan saat proses penyidikan telah ditemukan fakta-fakta bahwa Stefanus Roy Rening diduga melakukan obstruction of justice.

"Atas temuan fakta-fakta tersebut selanjutnya tim penyidik KPK melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk menguatkan dugaan adanya perbuatan merintangi proses penyidikan atau obstruction of justice," kata Ghufron saat konferensi pers, Selasa (9/5/2023).

KPK juga mengungkap bahwa Stefanus telah mengenal eks Gubernur Papua itu sejak 2006. Sejak saat itu dan hingga Lukas menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua, Stefanus Roy Rening ditunjuk yang bersangkutan sebagai kuasa hukumnya.

Lalu selama mendampingi Lukas Enembe, Ghufron mengungkapkan Stefanus Roy Rening tidak memiliki itikad baik dan memakai cara-cara yang melanggar hukum seperti menyusun skenario yang tak sesuai dengan koridor hukum. Dia memberikan saran dan memengaruhi beberapa saksi yang akan dipanggil oleh KPK oleh penyidik agar tidak hadir.