Jaksa Lelang Batu Bara Milik Perusahaan Samin Tan Senilai Rp179 M
Dovana Hasiana
25 September 2026 12:45

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung telah melaksanakan lelang benda sitaan berupa komoditas batu bara sebanyak kurang lebih 436.283,08 ton dengan harga penawaran sebesar Rp179,07 miliar.
Lelang ini dilaksanakan dalam rangka penanganan atas nama Samin Tan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya di Kalimantan Tengah pada 2016–2025.
“Pelaksanaan lelang mengacu pada Pengumuman Lelang Benda Sitaan Nomor: B-455/BPA.2/BPApm.1/09/2026 tanggal 10 September 2026 berdasarkan Penetapan Izin Lelang Pengadilan Negeri Tanjung Nomor: 1/Pid.B.Lelang/2026/PN Tjg tanggal 29 April 2026,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, dikutip Jumat (25/09/2026).
Dia mengatakan, berdasarkan Pasal 131 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHAP Baru Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025, benda sitaan yang mudah rusak atau berbahaya dapat dilakukan lelang. Anang mengatakan lelang ini juga sudah mendapatkan persetujuan dari Samin Tan dan mendapatkan izin dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk dilakukan lelang.
Objek lelang yang ditawarkan merupakan persediaan stok atau bahan baku milik PT MCM yang berlokasi di CHP satu Stockpile, Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.




























