Logo Bloomberg Technoz

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Penyuap Lukas Enembe

Sultan Ibnu Affan
18 April 2023 19:35

Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Tangkapan Layar Youtube KPK RI)
Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Tangkapan Layar Youtube KPK RI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus suap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan kedua tersangka baru tersebut merupakan pemberi suap kepada Lukas.

"Saat ini KPK Kembali menetapkan 2 orang tersangka pemberi suap kepada LE selaku gubernur Papua Periode 2018-2023," kata Ali dalam keterangan resminya, Selasa (18/4/2023).

Ali mengatakan bahwa penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dalam penyidikan KPK setelah menemukan beberapa alat bukti yang cukup.

KPK kata dia memastikan akan terus mendalami keterlibatan para tersangka. Berikutnya akan diumumkan secara resmi detail perbuatan dan pasal yang akan disangkakan.

"Pasti akan kami umumkan nanti pada waktunya apabila penyidikan tersebut sudah cukup," lanjutnya.