Logo Bloomberg Technoz

Pengusaha Cemaskan Pengetatan Outsourcing: Banyak Jadi Informal

Ibnu Affan
24 September 2026 14:50

Ilustrasi pekerja. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ilustrasi pekerja. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengkhawatirkan klausul perubahan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) serta pekerja alih daya (outsourcing) akan membuat makin banyak pekerja informal di dalam negeri.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apino Bob Azzam mengatakan, alih-lih memperkuat perlindungan, pembatasan kontrak kerja dan tenaga outsourcing tersebut dalam mempersempit akses pekerja formal, yang pada akhirnya berpindah ke sektor informal.

"Kalau kontrak dipersempit atau diperketat, itu larinya ke mana? Pasti bayangannya kan karyawan tetap, larinya ke informal job," ujar Bob dalam Diskusi RUU Ketenagakerjaan Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia di Jakarta, Kamis (24/9/2026).


Dalam RUU tersebut, pemerintah dan DPR memang berencana mengubah maksimal jangka waktu pekerja kontrak atau PKWT dari semula 5 tahun menjadi lebih singkat, antara 1 atau 3 tahun.

Bob menilai, kebijakan tersebut semestinya juga turut mempertimbangkan karakteristik masing-masing sektor industri. Dia lantas mencontohkan sektor konstruksi yang punya pola pekerjaan berbeda dengan manufaktur.