Logo Bloomberg Technoz

Kemenaker Terima Dugaan Pelanggaran THR di 1.529 Perusahaan

Fransisco Rosarians Enga Geken
22 April 2023 19:30

Ilustrasi buruh pabrik garmen. (Qilai Shen/Bloomberg)
Ilustrasi buruh pabrik garmen. (Qilai Shen/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja menerima aduan dugaan pelanggaran pembayaraan tunjangan hari raya di 1.529 perusahaan menjelang Idulfitri 1444 Hijriah. Angka tersebut diprediksi masih akan bertambah karena Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan masih akan beroperasi dan menerima aduan hingga 28 April mendatang.

"Dari jumlah 2,283 pengaduan THR, yang berasal dari 1.529 perusahaan," kata Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi seperti dilansir dalam rilis lembaganya, Jumat (21/4/2023).

Berdasarkan data tersebut, menurut dia, sebanyak 1.144 pengadu melaporkan perusahaan yang diduga tak membayarkan THR. Sebanyak 754 pengadu melaporkan perusahaan yang membayar THR tak sesuai ketentuan; dan 385 pengadu melaporkan dugaan perusahaan yang terlambat membayar THR.

Pemerintah sendiri telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 sebagai dasar kewajiban pembayaran THR kepada pekerja. Bahkan, dalam surat edaran terbaru, pemerintah meminta THR dibayar secara penuh maksimal H-7 lebaran atau 15 April 2023.

"Dua provinsi yang tak menerima aduan THR, yakni Sulawesi Barat dan Papua Barat," kata Anwar Sanusi.