Logo Bloomberg Technoz

H-1 Lebaran, Sebanyak 1.479 Perusahaan Diduga Langgar Aturan THR

Fransisco Rosarians Enga Geken
21 April 2023 19:00

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. (Dok. Biro Humas Kemnaker)
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. (Dok. Biro Humas Kemnaker)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ada 1.479 perusahaan yang dilaporkan tak memberikan tunjangan hari raya atau THR sesuai aturan. Seluruh perusahaan ini diduga tak membayarkan, atau terlambat membayarkan THR. Selain itu, beberapa di antaranya membayarkan THR namun besarannya tak sesuai.  

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan, daftar perusahaan tersebut berasal dari total 2.219 aduan tentang pelanggaran THR ke lembaganya hingga H-1 Idul Fitri 1444 Hijriah. Berdasarkan lokasi, menurut dia, pelanggaran THR atau aduan para pekerja ini berasal dari seluruh provinsi di Indonesia. 

Secara lebih rinci, berdasarkan data Kemenaker, 1.105 perusahaan diduga tak membayarkan THR kepada pekerjanya. Sebanyak 734 perusahaan membayarkan THR kepada pekerja namun tak sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016.

Sedangkan, sebanyak 380 perusahaan diduga terlambat membayarkan THR kepada pekerjanya. Berdasarkan aturan yang sama, perusahaan seharusnya membayarkan THR maksimal H-7 hari raya. Pada Lebaran 2023, perusahaan berarti paling lambat melunasi seluruh hak THR pada 15 April lalu.

Sanusi mengklaim, kementeriannya telah memeriksa 273 dari 1.479 perusahaan yang dilaporkan. Akan tetapi, dari jumlah tersebut, pemerintah baru menindaklanjuti tiga perusahaan.