Logo Bloomberg Technoz

Buruh Gugat UMP Jakarta & Jabar ke PTUN, Kemnaker Respons

Mis Fransiska Dewi
21 January 2026 15:40

Sejumlah massa buruh menggelar demo mengenai revisi UMP di jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (8/1/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Sejumlah massa buruh menggelar demo mengenai revisi UMP di jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (8/1/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara soal gugatan Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terhadap penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026 DKI Jakarta dan upah minimum sektoral kabupaten dan kota (UMSK) Jawa Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan sejatinya UMP telah ditetapkan oleh gubernur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

“Jadi gubernur memiliki kewenangan menetapkan berdasarkan masukan dan rekomendasi dari dewan-dewan pengupahan. Jadi kalau gubernur sudah menetapkan ya, memang amanat PP seperti itu, dan sudah ditetapkan, ya menjadi prerogatif gubernur. Itu kan semua masukan dari dewan pengupahan,” kata Indah ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (21/1/2026). 


Indah menegaskan pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan serikat pekerja sebelum menetapkan UMP sejak Februari 2025. Bahkan ketika PP No 49/2025 terbit, Kemnaker sudah komunikasi dengan dewan pengupahan.  

“Sudah, semua sudah [komunikasi] sudah kita lakukan dialog,” jelasnya.