Logo Bloomberg Technoz

Kemenaker Terima 2.069 Aduan THR Bermasalah & Belum Dibayar

Donald Banjarnahor
20 April 2023 14:30

Ilustrasi demonstrasi buruh. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Ilustrasi demonstrasi buruh. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerima 2.069 aduan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dibayarkan oleh perusahaan. Data tersebut merupakan data terakhir hingga 19 April 2023.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, mengatakan dari 2.069 aduan yang masuk terdiri dari 1.011 aduan THR tidak dibayarkan, 696 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta 362 aduan THR yang terlambat dibayarkan. Adapun 2.069 aduan tersebut melibatkan 1.396 perusahaan. 

“Hingga saat ini terdapat 263 aduan yang telah ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan pdi Provinsi dan Kabupaten/Kota, di mana 1 aduan telah diterbitkan Nota Pemeriksaan ke-1 dan 2 aduan telah masuk rekomendasi” kata Anwar Sanusi, dalam keterangan tertulis, Kamis (20/4/2023).

Lebih rinci aduan terbanyak berasal dari Provinsi DKI Jakarta sebantak 661 aduan, kemudian Jawa Barat 419 aduan, Jawa Tengah 217 aduan, Banten 191 aduan dan Jawa Timur sebanyak 165 aduan. Adapun daerah lain seperti data berikut ini : Provinsi Aceh terdapat 4 aduan; Provinsi Sumatera Utara (35); Sumatera Barat (36); Riau (25); Jambi (15); Sumatera Selatan (34); Bengkulu (9); Lampung (18); Kepulauan Bangka Belitung (8); Kepulauan Riau (25); dan DIY (51). 

Selain itu, di Provinsi Bali terdapat 15 aduan; NTB (3); NTT (3); Kalimantan Barat (19); Kalimantan Tengah (13); Kalimantan Selatan (20); Kalimantan Timur (28); Kalimantan Utara (5); Sulawesi Utara (3); Sulawesi Tengah (8); Sulawesi Selatan (22); Sulawesi Tenggara (6); Gorontalo (2); Maluku (1); Maluku Utara (4); Papua (4);