Menaker Belum Tentukan Sanksi Pemda yang Terlambat Umumkan UMP
Redaksi
17 December 2025 19:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja, Yassierli telah mengumumkan rentang UMP sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali alpha. Sementara itu, Yassierli menyebut bahwa alpha yang sudah disetujui oleh presiden berada di kisaran 0,5, sampai dengan 0,9.
Sementara itu, pemerintah memberikan tenggat kepada setiap kepala daerah untuk dapat menentukan upah minimum kabupaten, kota, provinsi dan upah minimum sektoral masing-masing daerah sebelum tanggal 24 Desember 2025 mendatang.
Meski demikian, Yassierli bilang bahwa pemerintah belum menentukan konsekuensi bagi pemerintah daerah yang belum mengumumkan UMP pekan depan.
“Jangan bicara sanksi dulu lah, kita bicara optimis, kita komit untuk melakukan pendampingan kepada beberapa provinsi yang memang membutuhkan pendampingan dan itu adalah tugas dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan itu” kata Yassierli, Rabu (17/12/2025).
Ia juga optimis bahwa masing-masing daerah sudah bisa mengumumkan UMP pada pekan depan, hal ini karena formula UMP sudah disosialisasikan oleh kemnaker jauh-jauh hari.































