Logo Bloomberg Technoz

KPK Dikabarkan Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka

Fransisco Rosarians Enga Geken
30 March 2023 13:46

Permintaan maaf Rafael Alun Trisambodo. (Tangkapan layar video/ist)
Permintaan maaf Rafael Alun Trisambodo. (Tangkapan layar video/ist)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah meningkatkan status kasus dugaan gratifisikasi pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ke tahap penyidikan. Juru bicara KPK, Ali Fikri memastikan, penyidikan telah menetapkan tersangka pada kasus gratifikasi pemeriksa pajak pada periode 2011-2023.

"Kami pastikan ada pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka namun kami akan umumkan secara resmi pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup," kata Ali melalui pesan singkat, Kamis (30/3/2023).

Meski demikian, dia belum mendetilkan identitas pemeriksa pajak yang telah masuk dalam daftar tersangka. Ia enggan berkomentar tentang kabar mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo atau RAT. KPK kabarnya sudah meneken surat perintah dimulainya penyidikan atau sprindik pada Rafael sejak 27 Maret lalu.

"Saat ini Tim Penyidik KPK masih terus kumpulkan alat bukti," kata Ali.

Menurut dia, KPK akan mengumumkannya pada konferensi pers resmi. Akan tetapi, dia pun belum bisa memastikan potensi kemungkinan pengumuman tersebut.