Logo Bloomberg Technoz

KPK Putar Otak Jerat Rafael Alun dengan Pasal Pencucian Uang

Elisa Valenta
17 March 2023 14:59

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Tangkapan layar via website KPK)
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Tangkapan layar via website KPK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memutar otak untuk menjerat mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satriyo.

Lembaga anti-rasuah itu tengah berupaya menemukan pidana asal Rafael yang memiliki harta kekayaan hingga Rp56 miliar. Tindak pidana asal ini dibutuhkan sebelum menjeratnya dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"TPPU harus ada pidana asal. Nah ini yang akan kami dalami, apakah ada pidana korupsi, suap, atau gratifikasi. Dan ini yang masih terus berjalan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023).

Ali mengatakan, untuk saat ini tim penyelidik masih membutuhkan waktu untuk menemukan dugaan pidana terkait harta Rafael yang menjadi kewenangan KPK.

Tim penyelidik masih meminta keterangan sejumlah pihak untuk menemukan peristiwa pidana asal yang dilakukan oleh Rafael.