Logo Bloomberg Technoz

KPK Putar Otak Jerat Rafael Alun dengan Pasal Pencucian Uang

Elisa Valenta
17 March 2023 14:59
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Tangkapan layar via website KPK)
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Tangkapan layar via website KPK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memutar otak untuk menjerat mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satriyo.

Lembaga anti-rasuah itu tengah berupaya menemukan pidana asal Rafael yang memiliki harta kekayaan hingga Rp56 miliar. Tindak pidana asal ini dibutuhkan sebelum menjeratnya dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"TPPU harus ada pidana asal. Nah ini yang akan kami dalami, apakah ada pidana korupsi, suap, atau gratifikasi. Dan ini yang masih terus berjalan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023).

Ali mengatakan, untuk saat ini tim penyelidik masih membutuhkan waktu untuk menemukan dugaan pidana terkait harta Rafael yang menjadi kewenangan KPK.

Tim penyelidik masih meminta keterangan sejumlah pihak untuk menemukan peristiwa pidana asal yang dilakukan oleh Rafael.

"Kami perlu waktu untuk meminta keterangan sejmulah pihak untuk menemukan peristiwa pidananya yang kemudian menjadi kewenangan KPK, kemudian mencari siapa yang bisa mempertangggungjawabkan secara hukum. Nah itu yang kami masih proses," kata Ali.

KPK juga akan segera menaikkan tingkat penyelidikan kasus Rafael. Dengan demikian, Ali menyebut pihaknya akan mulai membatasi informasi dengan berjalannya proses hukum. Menurut Ali, tim penyelidik akan mulai mencari bukti dan keterangan agar bisa segera meningkatkan kasus ini ke penyidikan dengan menetapkan tersangka.

"Perlu kami sampaikan, sebagai bagian dari strategi penyelesaian perkara maka terkait kegiatan dimaksud tentu mengenai substansi materi tidak bisa semuanya kami sampaikan ke publik. Hal tersebut juga sama sebagaimana kasus lainnya yang ditangani KPK pada tahap penyelidikan," kata Ali.

Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)  menemukan aset berupa uang tunai sebesar Rp 37 miliar milik Rafael dalam safe deposit box di sebuah bank. Safe deposit tersebut kemudian diblokir oleh PPATK sebelum bisa dipindahkan oleh Rafael ke bank lain. Rafael juga diduga memiliki mutasi rekening sebesar Rp 500 miliar. 

(evs)