Logo Bloomberg Technoz

Permendag Terbaru Barang Kiriman PMI: Tak Lagi Ada Batasan Jumlah

Dovana Hasiana
02 May 2024 13:20

Kemendag melakukan pemusnahan barang impor ilegal senilai Rp13,31 miliar. (Dok. Kemendag)
Kemendag melakukan pemusnahan barang impor ilegal senilai Rp13,31 miliar. (Dok. Kemendag)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi menerbitkan aturan terbaru soal barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 7/2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Direktur Impor Kementerian Perdagangan Arif Sulistyo menjelaskan bahwa barang kiriman PMI tidak lagi diatur dalam permendag, melainkan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.

Dengan kata lain, Kemendag tidak lagi mengatur soal batasan jumlah dan kondisi barang kiriman milik PMI, yang sebelumnya diatur dalam Lampiran III Permendag No. 36/2023.

Keputusan tersebut diambil sesuai hasil rapat koordinasi terbatas tingkat menteri, di mana diputuskan bahwa barang kiriman PMI merupakan barang milik PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan.