Bea Cukai Tindak Impor Pakaian Ilegal Rp 24 M pada 2022
Rezha Hadyan
19 March 2023 17:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal melalui laut dan darat pada tahun 2022 sebanyak 234 kali. Perkiraan dari nilai barang yang berhasil ditindak sebesar Rp 24,21 miliar.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan penindakan terhadap pakaian bekas yang diimpor secara ilegal mengalami peningkatan signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sebanyak 165 kali dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 17,42 miliar.
Nirwala menjelaskan modus yang digunakan untuk menyelundupkan pakaian bekas ke Indonesia, yaitu disembunyikan pada barang lain dan menggunakan jalur-jalur kecil melalui hutan yang sulit terdeteksi oleh petugas. Modus ini banyak dilakukan di pesisir timur Sumatera dan Kepulauan Riau lewat pelabuhan tidak resmi.
"Perbatasan Kalimantan, utamanya di Kalimantan Barat seperti Jagoi Babang, Sintete, Entikong dengan modus menyembunyikan pakaian bekas pada barang Pelintas batas, barang bawaan penumpang, atau menggunakan jalur-jalur kecil melewati hutan yang sulit terdeteksi oleh petugas," katanya melalui keterangan tertulis, Minggu (19/3/2023).
Di sisi lain, berdasarkan data Bea Cukai, pada 2022 terjadi kenaikan volume impor pakaian bekas sebesar 227,75% menjadi 26,22 ton dibanding tahun sebelumnya yang hanya 8 ton. Produk yang tercatat dengan kode HS 63090000 itu mencatatkan nilai devisa impor sebesar US$ 272.146 atau setara Rp 4,21 Miliar. Namun, data tersebut merupakan data importasi yang termasuk pakaian yang merupakan barang pindahan dan diplomatic cargo.
Baca Juga
"Di luar hal ini, pemerintah melarang importasi pakaian bekas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan [Permendag]," ujar Nirwala.
Permendag yang dimaksud oleh Nirwala adalah Permendag No. 51/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag No. 40/2022 tentang tentang Perubahan Atas Permendag No. 18/2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Nirwala menambahkan permasalahan importasi pakaian bekas bukan hanya menjadi tanggung jawab satu instansi pemerintah, tetapi diperlukan sinergi dan koordinasi antarinstansi terkait untuk dapat bersama-sama menyelesaikan permasalahan ini dari hulu ke hilir.
"Mulai dari aspek regulasi dan sosialisasi di Kementerian Perdagangan, pengawasan di daerah perbatasan oleh Bea dan Cukai, Polairud [Kepolisian Air dan Udara], dan TNI AL serta pemeriksaan atas pakaian impor bekas yang dapat dilakukan sampai ke tingkat pengecer oleh aparat penegak hukum terkait," pungkasnya.
Peranan Kepolisian
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin peredaran pakaian bekas impor dihentikan.
Ia mengatakan bahwa apabila pemerintah akan menindak apabila ditemukan praktik penyelundupan. "Terkait dengan instruksi Bapak Presiden, saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan," kata Sigit melalui keterangan resmi, Minggu.
Jokowi Rabu lalu meminta agar impor baju bekas dihentikan. Permintaan ini terkait dengan baju bekas impor yang kerap diperjualbelikan atau dikenal dengan istilah thrifting, dinilai mengganggu industri tekstil dalam negeri.
"Jadi, yang namanya impor pakaian bekas, stop. Sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri kita," kata Jokowi,
Jokowi juga telah memerintahkan agar jajarannya mencari para pelaku bisnis thrifting. "Sudah saya perintahkan untuk mencari betul [pelaku impor] dan sehari dua hari ini sudah banyak ketemu," katanya.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki menyebut pakaian bekas impor memiliki berbagai dampak negatif karena menimbulkan masalah lingkungan yang serius dengan banyaknya baju bekas impor berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Aksi ini dapat dikategorikan barang selundupan atau ilegal yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Argumen kita untuk menolak masuknya pakaian bekas dan sepatu bekas impor untuk diperdagangkan sangat kuat, kita ingin melindungi produk dalam negeri terutama di sektor tekstil dan produk tekstil [TPT], yang sekarang sudah banyak diproduksi oleh pelaku UMKM di tanah air," kata Teten di Jakarta beberapa waktu lalu.
(rez/ggq)